“Sasaran yang akan diwujudkan dalam pengaturan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 ini yaitu, tertatanya struktur Perangkat Daerah yang baru sesuai dengan beban kerja perangkat daerah baik berupa pengubahan tipe perangkat daerah, penggabungan perangkat daerah maupun pemisahan perangkat daerah dengan tujuan meningkatnya kinerja aparatur pemerintah daerah,” kata Irsyad.
Kemudian terkait Ranperda Pengelolaan Sampah, Irsyad Safar mengatakan, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumatera Barat, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita.
“Dengan demikian, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pengelolaan Sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam Pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan,” terang Irsyad
Irsyad Safar menambahkan, kebiasaan pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri.