Kemudian, sambungnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2023 masih terdapat permasalahan yang sama dengan tahun 2022. Kondisi ini memerlukan perbaikan dari pemerintah daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menyampaikan, meski rekomendasi yang diberikan DPRD, tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ kepala daerah, tetapi rekomendasi ini sangatlah strategis untuk ditindaklanjuti gubernur bersama perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Maka dari itu kepada pemerintah daerah ia mengingatkan agar dapat menyampaikan kepada DPRD progress pelaksanaan tindaklanjut ini secara berkala sekali enam bulan. Kepada komisi komisi di DPRD diminta untuk mengawal tindaklanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh OPD mitra kerja komisi.
“Kami juga mengharapkan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2023 dan dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya betul-betul ditindaklanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan
datang,” tukasnya.























































