DPRD Sumbar Lakukan Pembahasan Mendalam Ranwal RPJMD 2024-2029

Meskipun ranwal telah ditetapkan, DPRD Sumbar akan tetap mengoptimalkan pembahasan demi membentuk perda RPJMD yang tepat sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan penyejahteraan masyarakat

oleh

“Ini perlu dilakukan, agar dokumen RPJMD tersebur betul-betul dapat dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah serta dapat mengatasi semua permasalahan di daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah yang disampaikan pada waktu kampanye.

“Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,” ujarnya lagi. (rel/Salih)

Menarik dibaca