Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun, kecuali ada perubahan mendasar yang mencakup bencana, konflik sosial, pemekaran wilayah krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.
Sementara, RPJPD Sumbar hanya tinggal lima tahun. Sehingga, memperhatikan ketentuan Permendagri maka dasar pertimbangan dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan mendasar disebabkan pandemi Covid-19 serta terjadinya bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Termasuk juga adanya perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Terakhir, ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Demikian juga beberapa regulasi di daerah, di mana beberap Perda berkaitan dengan RPJPD,” sebut Supardi.
Supardi mengingatkan, perbahan RPJPD 2005-2025, yang dilakukan bertepatan dengan periodisasi RPJMD terakhir memiliki konsekwensi cukup berat bagi gubernur dan wakil gubernur. Terbatasnya waktu, serta bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.






















































