Dia menjelaskan, RPJPD tersebut dijabarkan dalam empat periode RPJMD. Yaitu RPJMD I tahun 2005-2010, RPJMD II tahun 2010-2015, RPJMD III tahun 2016-2021 dan RPJMD IV tahun 2021-2026.
Supardi membeberkan, masih adanya target yang belum tercapai disebabkan beberapa faktor. Terutama konsistensi pemerintah daerah menyusun program prioritas. Serta alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan.
“Oleh sebab itu perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran. Agar target yang belum tercapai dapat dikejar penyelesaiannya,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut.
Supari menilai, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Sehingga ruang untuk meng-elaborasi perubahan menjadi sangat terbatas. “Persoalan menjadi lebih rumit karena munculnya pandemi Covid-19,”ujar Supardi.
Lebih jauh, politisi Gerindra itu menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJPD dapat dilakukan karena dua hal. Pertama hasil pengendalian dam evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri. Serta kedua, apabila terjadi perubahan mendasar.





















































