Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPj Kepala Daerah, lanjutnya, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti oleh Gubernur beserta perangkatnya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj telah ditindak lanjuti oleh Gubernur dan OPD-OPD terkait, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progress pelaksanaan tindak lanjut tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan dan kepada Komisi-Komisi kami minta juga untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerja Komisi.
“Kami sangat mengharapkan, Pemerintah Daerah dan OPD terkait dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala tahun 2024 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Dikatakan, pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang.























































