Padang, SIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) M. Iqra Chissa Putra memimpin rapat paripurna dengan agenda penetapan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar, bertempat di ruang sidang utama dewan, Senin (26/5/2025).
Pada kesempatan itu, M. Iqra Chissa Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan segenap anggota DPRD Sumbar. Juga dhadri Pj Sekdaprov Yozawardi, para Kepala OPD, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
M. Iqra Chissa Putra mengatakan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan kekhasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah,” ujarnya.
Komentar