Ia menambahkan, dalam mendalami program kepala daerah, DPRD juga harus menganalisis permasalahan yang muncul setelah kebijakan diterapkan. “Permasalahan yang timbul perlu dibedah secara komprehensif, dan DPRD mesti memberikan solusi konkret dalam dokumen rekomendasi,” katanya.
Dengan demikian, lanjut Nurnas, rekomendasi DPRD tidak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan benar-benar diterapkan.
“Evaluasi LKPJ harus menyeluruh, mulai dari target pendapatan, realisasi anggaran, keselarasan program dengan visi misi kepala daerah, hingga tindak lanjut atas rekomendasi sebelumnya,” tambahnya.
DPRD Sumbar juga berbagi pengalaman terkait pendekatan makro dalam evaluasi LKPJ, termasuk pendalaman indikator ekonomi seperti pertumbuhan PDRB, pengendalian inflasi, dan daya saing daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus I LKPJ DPRD Provinsi Jambi, Zulkifli Linus, menyatakan bahwa hasil studi banding di DPRD Sumbar akan menjadi acuan penting dalam penyusunan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Jambi Tahun 2024.























































