Arkadius menegaskan, kalau tuntutan tanpa kajian tertulis seperti dimaksud, tentunya akan lain artinya. DPRD tidak mungkin membuat kajian sendiri sementara untuk menyampaikan ke pemerintah pusat harus disertai dengan keterangan-keterangan pendukung. “Jadi dari tuntutan tertulis ini bisa dikuatkan dengan kajian tertulis masing-masing poin, kira-kira apa yang menjadi pemikiran atau alasan sehingga bisa dijadikan dasar penguat,” sarannya.
Pewarta :Rel
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar lainnya
loading…























































