DPRD Solsel Gelar Rapat Paripurna tentang Perubahan OPD

oleh

Terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.



Menurutnya, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku. Juga, dalam rangka mewujudkan pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi.

Dia menambahkan, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Raperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas dan pembagian habis tugas. Juga , tentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca