DPRD Padang Usulkan 4 Ranperda Inisiatif

oleh

Sementara, Walikota Padang Mahyeldi Dt Marajo menilai, usulan Ranperda inisiatif DPRD ini, sesuai Pasal 73 Permendagri No 80 Tahun 2015. Menurut Mahyeldi, ada sejumlah poin yang perlu diperhatikan kembali dari usulan itu. Seperti, soal ketentuan penyidikan, regulasi yang berhubungan dengan pelayanan publik dan lainnya.

Selain itu, Mahyeldi juga mengharapkan, ketentuan pengawasan agar diperjelas, dengan memastikan SKPD penanggungjawabnya sert disesuaikan dengan SKPD yang ada di Pemko Padang. “Aturan yang dibuat, jangan sampai pula multi tafsir,” tegasnya.

DATUAK

Menarik dibaca