“Pada PPAS Perubahan TA 2019 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,69 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD 2019 sebesar Rp 2,67 triliun, pendapatan ini mengalami peningkatan sebesar Rp 20,19 miliar atau nuaik sebesar 0,75 persen,” paparnya.
Dijelaskan wako, pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan tetap sebesar Rp 824,37 miliar. Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,57 triliun mengalami peningkatan sebesar Rp 209,98 juta atau 0,01 persen dibandingkan APBD 2019. Kemudian tambahnya, begitu pula tentang pendapatan daerah yang sah dialokasikan, belanja daerah, pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah sesuai siklus perubahan dan perbandingan dan peningkatannya.
“Kami menyadari, untuk memproses kesepakatan ini membutuhkan kerja ekstra keras untuk memahami draft yang kami susun, serta menyita waktu dan fikiran dalam pembahasannya. Jadi KUPA PPAS ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan APBD tahun 2019.”























































