DPRD Padang dan Pemko Sepakati Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 Menjadi Perda

Fraksi PKS sorot dokumen RPJMD beban belanja pegawai dan proyeksi Pendapatan Asli Daerah

oleh
DPRD Padang
DPRD Kota Padang serahkan hasil rapat paripuna Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD, Senin 28/7/2025 (foto:Hms/Spiritsumbar.com)

Usai semua fraksi menyampaikan pendapat akhir sebelum penandatanganan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Muharlion bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang sebagai bentuk pengesahan resmi.

Menariknya, rapat paripurna sempat diskors selama 15 menit. Guna menyatukan persepsi karena adanya catatan penting dari beberapa fraksi.Khususnya Fraksi PDI Perjuangan–PPP dan Fraksi PKS, akhirnya dokumen RPJMD 2025–2029 disepakati secara bulat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Padang, Fadly Amran dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi dan dukungan DPRD selama proses pembahasan RPJMD.

Ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen bersama untuk pembangunan jangka menengah.

Menarik dibaca