DPRD OKU Datangi DPRD Padang

oleh

Mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan.

Maidestal Hari Mahesa menjelaskan perda ini bertujuan agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan mencari penghidupan tidak harus di jalanan.

Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Lampu merah banyak ditemui di perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain, jelas wakil rakyat yang dipanggil Esa ini.

Perda ini juga bermanfaat untuk mengmbangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Serkaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaa mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.

Menarik dibaca