APBD 2026 juga tetap harus memprioritaskan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanggulangan bencana.
Fraksi PKB-Ummat berpandangan, belanja daerah merupakan komponen pengeluaran yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan public.
Belanja daerah diarahkan pada pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Padang yang terdiri dari Urusan Pemerintahan wajib, urusan pemerintahan pilihan, Unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
Lebih lanjut, Fraksi PKB-Ummat berpandangan jebijakan umum yang diterapkan adalah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, penerimaan dan realisasi pendapatan tahun 2025, sinergisitas perizinan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.

















































