DPRD dan Pemrov Sumbar Tetapkan Perubahan APBD 2021

oleh

Pendapat akhir fraksi – fraksi merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari hasil keseluruhan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021.

Sebelum penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P,  pada 17 September 2021, Gubernur Sumbar juga menyampaikan pada DPRD tentang Perubahan APBD Tahun 2021,

“Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2021, telah dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya dapat disepakati pada rapat paripurna penetapan hari ini,” ulas ketua DPRD Sunbar.

Supardi juga mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2021 yang telah disepakati, pada Perubahan APBD Tahun 2021. Cukup banyak persoalan dan harus diselesaikan dalam pembahasannya. Diantaranya, menutup defisit sebesar Rp 28 miliar lebih.

Juga, mencari alternatif tambahan pendapatan daerah, membahas pelaksanaan refocusing dan pergeseran anggaran yang harus diaktualisasikan dalam Perubahan APBD Tahun 2021.

“Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021, memang alot dan komprehensif. Sehingga semua persoalan dapat diselesaikan,” ucap Supardi lagi.

Menarik dibaca