Sebagaimana diketahui, terdapat dua pasal tentang Pers yang masuk di RUU Cipta Kerja, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 11 UU Pers menyatakan bahwa “penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal”.
Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja Pasal 11 itu diubah menjadi “Pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.
Kemudian, Pasal 18 UU Pers mengatur soal ketentuan pidana. RUU Cipta Kerja mengubah Pasal 18 dengan menaikkan jumlah denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan dalam UU Pers. (*)
Tip & Trik
loading…






















































