Selain itu, beberapa pemberi kerja enggan untuk memberikan peluang kerja pada penyandang disabilitas. Dengan alasan ketidakcakapan karena ketidaksempurnaan fisiknya. Padahal terdapat pada Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas terdapat norma hukum yang mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para difabel dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.
Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2 persen.
“Adapun pada akses terhadap sarana dan prasarana umum, pengabaian terhadap keberadaan penyandang disabilitas terlihat nyata dengan tidak adanya atau minimnya sarana dan prasarana umum yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tegas Bambang.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komite III DKI Jakarta Silviana Murni menjelaskan setiap perusahaan perlu mengimplementasikan Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas baik swasta atau BUMN.
“Ini masukkan buat kita nanti bahwa Komite III DPD RI akan menindaklanjuti itu. Sehingga nanti penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya sama seperti yang lain,” ucapnya.























































