Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Dedi Iskandar Batubara menjelaskan Komite III DPD Rl telah melaksanakan serangkaian kegiatan terkait dengan Pelaksanaan tugas konstitusi. Seperti penyusunan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Tidak hanya itu lanjut Dedi, sebagaimana telah disampaikan pada Sidang Paripurna sebelumnya, bahwa salah satu progam kegiatan Komite III pada Masa Sidang V Tahun 2018-2019 ialah melakukan pangawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Komite III berupa Rapat Dengar Pendapat, inventarisasi materi melalui kegiatan reses Anggota Komite III hingga sampai pada tahapan terakhir berupa kegiatan finalisasi pada tanggal 2 dan 3 Juli yang lalu,” kata Dedi.
Dedi tambahkan, Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan terhadap RUU tentang Pendidikan Kedokteran. Komite III DPD RI menilai RUU tersebut masih ada masalah terutama besarnya biaya pendidikan kedokteran di Indonesia. “Terdapat desakan dari publik agar pemerintah dapat mengkaji kebijakan biaya pendidikan kedokteran. Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan subsidi bagi biaya pendidikan kedokteran,” ujarnya.



















































