Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Putri Br. Sitepu yang mewakili DPD RI dalam rapat tersebut.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua PPUU DPD RI Novita Anakotta, dan sejumlah menteri yang mewakili pemerintah, Badikenita, DPD RI mengapresiasi forum tripartit ini yang selama pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD RI terkait kewenangan daerah, sehingga tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU. Semuanya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pilihan politik desentralisasi, sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat.
“DPD menyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja mensinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya.























































