Divonis 10 Tahun, Bandar Ganja Hanya Bisa Tercenung

oleh

Dalam persidangan Hakim Ketua Fitrizal Yanto didampingi hakim anggota Hasnul Fuad, Indra Muharram dan panitera pengganti Dasry Yanhthoni menjatuhkan vonis 10 tahun kurungan penjara.

“Berdasarkan pasal 118 ayat 2 Undang-Undang tentan Narkotika, Saudara terdakwa Andri Hermanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Telah melakukan tindakan melawan hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda 800 juta rupiah. Apabila denda tak bisa dibayar diganti hukuman penjara 1 bulan” ujar Fitrizal.

Mendengar vonis ketua hakim itu, terdakwa Andri menyatakan pikir-pikir dan dikabulkan oleh majelis hakim. “Setelah dijatuhi vonis terdakwa menyatakan pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa apakah menolak atau menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya” terang Radius Chandra kepada The Public (grup Spirit Sumbar).

Sementara itu, jaksa penuntut umum Edo Dede Pisano juga menyatakan pikir-pikir. “Sesuai dengan sidang sebelumnya, pihak penuntut telah menyatakan tuntutan selama 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 milyar dan tentu vonis ini kita pikir-pikir dulu” pungkas Edo.

Menarik dibaca