Panji yang juga seorang ekonom itu mengatakan hak warga untuk mendapatkan kesehatan yang layak merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam Pasal 34. “Sudah menjadi kewajiban bagi kepala daerah untuk memberikan jaminan bagi warganya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima termasuk di antaranya dengan berobat gratis,” tegasnya. (eko)
Tip & Trik
loading…























































