Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Bupati Limapuluh Kota Meradang

oleh

Ia mengaku heran, kenapa masalah pengunaan ijazah palsu ini muncul setelah pasangan Safaruddin- Rizki (Safari) memenangkan kontestasi pilkada yang berjalan dengan demokaratis pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.

“Heran saja, pilkada sudah kita lewati berikut tahapan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa saja memiliki hak dan boleh membuat penilaian terhadap diri saya sebagai kepala daerah. Namun janganlah menyebarkan informasi bohong (hoaks) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif dan merugikan pihak yang diberitakan,” sebut Safaruddin.

Dijelaskannya, semua proses demokrasi telah dia ikuti. Bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga telah dilalui dan majelis hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan ke MK.

Sehingga pada tanggal 26 Februari 2021 dinyatakan resmi dan sah menjadi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota. “Sebagai calon kepala daerah ketika itu, proses ini wajib dan sudah saya ikuti semua dari awal hingga akhir,” jelasnya.

Menarik dibaca