“Kondusif daerah merupakan modal untuk membangun Kabupaten Limapuluh Kota ini. Tidak elok pula kegaduhan diciptakan di saat proses pembangunan sedang berlangsung. Apalagi ini ditujukan kepada saya sebagai kepala daerah yang menghibahkan diri dan memiliki tanggung jawab penuh kepada masyarakat dan menjadikan Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik di seluruh sektor yang ada,” kata Safaruddin.
Ia menyatakan bahwa berita yang dilansir sejumlah media online berjudul “Oknum Bupati Terpilih Kabupaten 50 Kota Diduga Gunakan Ijazah Palsu”. Kemudian judul berita lainnya; “ Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkada, Bupati 50 Kota Bungkam”
Berita tersebut dinilai Safaruddin tendensius dan tidak mengacu dengan Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan adil dan mencampur adukan fakta dan opini yang telah merugikan pribadinya.
Dinyatakan Safaruddin, kalau ada yang melaporkan soal dugaan ijazah palsu tersebut, tentu itu adalah hak setiap warga negara. Di samping itu dirinya siap menghadapi semua proses yang harus dilalui.
























































