Lahirnya Permendiknas tersebut merupakan bentuk pengendalian dari standar profesi seorang kepala sekolah. Hal ini didasarkan pada isinya yang memberikan acuan dalam hal penyiapan calon kepala sekolah, proses pengangkatan, masa tugas, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah (PKKS), mutasi, serta pemberhentian seorang kepala sekolah.
Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tersebutjuga menjelaskan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui oleh seorang guru untuk mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Tahapan yang harus dilalui antara lain harus melewati seleksi administratif di tingkat kabupaten/kota tempat seorang guru bertugas dan seleksi akademik yang dilakukan oleh tim asesor dibawah koordinasi lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) Indonesia.
Tahapan seleksi akademik, menurut Pasal 5 ayat (3) dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan (PPK) dan penguasaan awal terhadap kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yakni kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.























































