Dinas Kehutanan Harus Berikan Informasi pada YCM Mentawai

oleh

“Dan tuntutan pidana atas perintah undang-undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum, itu pasal 57 UU 14 2008,”ujar Adrian.

Sengekta informasi antara Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan badan publik Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar terjadi karena tidak dipenuhinya keberatan atas permohonan informasi YCM Mentawai.

Informasi dan dokumentasi yang diminta YCM Mentawai kepada Dinas Kehutanan itu, rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (RKUJPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai.

Informasi Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (RKTPHHK-HA) PT Suma Salaki Sejahtera di Mentawai tahun 2015 dan 2016 beserta Peta RKT dan lampirannya.

Ketiga informasi peta konsesi IUPHHK-HA, dokumen Amdal IUPHHK-HA, dokumen izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dan dokumen rekapitulasi laporan bulanan dan tahunan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan IUPHHK-HA PT Suka Salaki Sejahtera di Mentawai.

Menarik dibaca