“Dengan dasar itu, kami mempertanyakan keabsahan SK DPD PAN Bukittinggi yang diterbitkan DPW PAN Sumbar tanggal 21 Mei 2018 dan mencantumkan nama Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru dan ditandatangani Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukni,” ujarnya sambil menegaskan Secara prosedural, SK baru tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART Partai.
Untuk itu, DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, meminta DPW PAN Sumbar untuk Mencabut kembali SK tersebut, karena akan berpengaruh negatif terhadap nama PAN di Sumbar, khususnya di Bukittinggi.
“Ini akan membuat masyarakat bingung, apalagi kader dan simpatisan PAN. Situasi ini tentu sangat tidak baik dalam proses pendidikan politik dan proses demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.
Dalam aturannya, lanjut Arnold Arsil Moein kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil Pleno DPD. Itupun jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah tersebut.
“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” tegasnya. (Rel)
Editor : Saribulih
Baca juga: