Menurut Mahyeldi, sidak yang dilakukan sesuai atas laporan masyarakat yang merasa mengeluh dengan aktivitas yang ada di dalam gudang yang diduga mengakibatkan polusi udara seperti bau dan debu. Terkait sanksi,
Pemerintah Kota Padang masih belum memastikan dan menunggu hasil pemeriksaan. “Kita kumpulkan data yang ada semua, kemudian kita periksa. Dari pelanggaran yang ada baru bisa dilakukan sanksi seperti apa, nanti kita lihat selanjutnya,” imbuhnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Al Amin mengatakan, anggotanya akan terus mengawasi gudang milik PT Sabang Marauke Persada sampai hasil pemeriksaan dari Pemko Padang tersebut keluar.
“Kita akan awasi jangan sampai ada aktifitas di gudang tersebut sampai pemeriksaan selesai, karena jelas Wali Kota Padang sudah mengintruksikan untuk sementara gudang di opname,” katanya.
Selain Satpol PP, sidak juga melibatkan tim gabungan dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Kota Padang.




















































