Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 30/10 sekitar pukul 00.15 WIB, bahwa ada 3 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas terhadap nenek Dahniar.
Ketiganya adalah J (umur 32 tahun, suku Minang, IRT), HM (umur 33 tahun, suku Minang, Supir ) dan MN (umur 38 tahun, suku Minang, IRT). Setelah itu tim operasional dari Polres Padang Panjang melakukan pencarian, hingga menemukan mereka di sebuah rumah, kawasan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, sekitar 9,5 km dari TKP pembunuhan. (Yetti Harni)