Di Jambi, Komite I DPD RI Terima Berbagai Persoalan

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi. Yakni, dengan melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V. Sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian/ketrampilan dan kompetensi tertentu.

Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.

Pertanyaannya adalah “sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?”
Siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan. Menurut pandangan DPD RI, kebijakan ini akan memberikan implikasi terhadap bidang kelembagaan. Akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis.

Menarik dibaca