Deklarasi Makasar Rekomendasikan Gerakan Koperasi Nasional

oleh

Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi. Termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.

Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu,  17 Poin Rekomendasi hasil Kongres ke 3 Koperasi berbunyi, Perlu upaya strategis dan sistematis bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi usaha vertikal koperasi berbasis IT. Sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi,

Menarik dibaca