Dana desa dibutuhkan untuk direalokasi penggunaannya guna penanganan dan pencegahan Covid–19 serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli.
Menurut Fachrul Razi, tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana.
Ia mengatakan bahwa sejak awal sudah mengingatkan bahwa berkaitan dana desa, pemerintah mestinya berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya.
“Jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat. Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama, tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa,” paparnya.
Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah. “Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa. kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa,” ujarnhya
“Silahkan Pak Menteri kasih hukuman administrasi hingga hukuman yang berat. Kelalaian lebih berbahaya dalam keadaan darurat seperti ini,” pintanya.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.