“Berkat informasi dari warga dengan mengenal ciri pelaku, kedua pelaku yang sedang bejalan kaki di pasar Kamang Baru tersebut diamankan oleh anggota kami, ” ujarnya.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua ibu tersebut. “Ternyata memang benar ditemukan dalam tas kecil pelaku satu unit handphone merk Oppo. Dengan ditemukan barang bukti tersebut kedua pelaku di amankan di sel Polsek kamang Baru,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ucap Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin (eko)























































