Direktur ILO Country Office Indonesia, Francesco D’ Ovidio, mengatakan penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga lainnya. Mulai dari fasilitas publik dan kesejahteraan sosial. Pemerintah wajib mendorong terlaksanaanya penyelenggaraan hak- hak penyandang disabilitas tersebut.
“Pemerintah juga perlu mendorong pihak swasta untuk bisa juga memberdayakan penyandang disabilitas dalam dunia kerja,” katanya.
Walikota Padang, H Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo mengatakan Kota Padang terus berupaya mengoptimalkan hak-hak penyandang disabilitas. Kelahiran Perda No 3 tahun 2015 merupakan payung hukum terhadap pemenuhan kebutuhan disabilitas.
Dengan Perda ini pemerintah punya kebijakan untuk mendukung penyandang disabilitas dari segi pengangggaran. Ia mencontohkan pembangunan trotoar ramah disabiltas di kawasan Permindo Padang. Rencananya lokasi tesebut akan diresmikan pada 30 September 2016 nanti oleh peserta pertemuan tinggi walikota Indonesia Untuk Kota Inklusif yang hadir. “Kita anggarkan dananya karena kita telah punya payung hukumnya yang jelas,” sebutnya.
























































