Menurut Yusuf Lubis, pemerintah juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk biaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten/kota. “Untuk itu, melalui rapat TKPH kita dapat mengoptimalkan instruksi presiden dan mengoperasikannya di Pasaman,” katanya. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan semua pihak untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan lahan karena dampak yang ditimbulkan juga sangat besar.
“Selain itu kata Yusuf Lubis mengajak kepada masyarakat agar kiranya dalam mengolah lahannya setidaknya dapat dikurangi dengan membakar ,ditambah lagi dengan kebiasaan masyarakat di pedalaman yang selalu membuat ladang berpindah pindah hal ini sangat perlu kiranya Pemerintah daerah terutama pada instansi terkait dapat melaksanakan.
Sosialisasi secara langsung terhadap masyarakat guna menghindari terjadinya kebiasaan membakar di lokasi lahan ladang ,Kita semua sangat memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat petani dalam mencukupi kebutuhan ekonomi terutama pada petani kebun yang berpindah pindah untuk itu perlu penanganan yang serius oleh kita bersama agar nantinya tidak terjadi lagi pembakaran lahan ladang yang akan menyebabkan terjadinya rusaknya ekosistim namun sesuai dengan laporan sampai saat ini di Pasaman belum terindikasi terjadinya Hutan dan cagar Alam, hanya ada beberapa lahan kebun yang di bakar oleh Masyarakat guna bercocok tanam.























































