“Sesuai aturan tidak itu tidak benar. Karena akan mencemari sungai. Berimbas kepada kebersihan pantai,” ujarnya, Senin (24/7/2023)
Dia bertekad akan terus menggiatkan lagi sosialisasi larangan buang sampah di sembarangan. “Perlu juga kita himbau lagi pihak atau instansi lain yang punya kegiatan di pinggir sungai . Agar tidak membuang sampah ke aliran sungai,” ujarnya.
Sementara, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dian Kamila saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui. “Baik saya cek dulu. Tks info nya,” tulisnya melalui WhatsApp, Senin (24/7/2023) malam.
Sebelumnya, diberitakan Spiritsumbar.com beberapa petugas kebersihan dari BWS (bukan DLH Padang. red) yang melakukan pemotongan rumput di sepanjang Batang Jirak pada Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) justru memanfaatkan sungai sebagai tempat buangan.
Peristiwa ini terekam di sepanjang bantaran Batang Jirak. Persisnya bagian hilir Jembatan By Pass sampai Jembatan Pampangan Nan XX, pada Senin (24/7/2023) sekira pukul 15.30 wib. (Salih)
























































