Cabuli Gadis 14 Tahun, Warga Asal Nias Diciduk Polisi

oleh

“Pada hari ini pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul telah kita amankan. Termasuk barang bukti 1 helai baju kaos milik korban, 1 bra warna crem milik korban dan 1 helai celana dalam warna ping milik korban,” ujarnya.

Untuk sementara tersangka dan BB diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun (eko)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca