Cabuli Anak Kandung, Polisi Tangkap MJ di Pulau Mainan

oleh

Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Satreskim Polres Dharmasraya, menangkap MJ (53) yang melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (21/10/2025).

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto membenarkan penangkapan tersebut.

“kami dari Anggota Satreskim Polres Dharmasraya, telah mengamankan seorang laki dewasa inisial MJ umur 53 tahun yang telah melakukan perbuatan Kriminal pencabulan yang di lakukan tersangka tersebut terhadap anak sendiri berinisinal Bunga umur 15 tahun yang terjadi di pada Sabtu 23 Agustus 2025, lalu sekira pukul 19.00 WIB dikediamannya di Kecamatan Koto Salak.

Pelaku mendatangi korban dan meminta untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena permintaan tak wajar itu korban menolak.

Menarik dibaca