Cabuli Anak Kandung, Polisi Tangkap MJ di Pulau Mainan

oleh

Tidak terima ditolak, pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya kepada korban sembari mengancam akan membunuh korban apabila keinginannya tidak dituruti.

Takut kehilangan nyawa, akhirnya korban terpaksa mengabulkan keinginan tersangka. Maka terjadilah hubungan tak wajar tersebut.

Saat ini Pelaku sudah kami amankan di mako polres Dharmasraya untuk mempertanggung jawab perbuatannya.

Pasal yang diterapkan beserta ancaman pidananya kepada pelaku adalah Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua Melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto (****)

Menarik dibaca