Di lembaga badan publik juga banyak sekali, pegawai yang berstatus kontrak. Tahun 2023 berdasarkan data KeMenPAN-RB jumlah karyawan kontrak non ASN mencapai 2,4 juta orang.
Keterbukaan informasi dalam perusahaan merupakan implementasi dari Good Corporate Governance (GCG).
Yaitu suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan secara profesional. Berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, kewajaran dan kesetaraan.
Begitupun pada badan publik pemerintah, keterbukaan informasi khususnya kebijakan atau aturan yang terkait dengan hak-hak karyawan atau pegawai harus dijalankan sesuai dengan UU KIP.
Mestinya setiap buruh, karyawan atau pegawai ke depannya bisa memanfaatkan UU KIP ini sebagai hak konstitusional untuk mendapatkan informasi dari lembaga pengambil kebijakan. (*)
























































