“Perintah Permendagri 3 tahun 2017 itu, ada lika Standar Operasi Prosedur (SOP) yang harus disiapkan Pemkab Mentawai terutama antaranya soal SOP pelayanan informasi publik dan SOP penyusunan Daftar Informasi Publik,”ujar Adrian.
Karena kata Adrian adanya SOP tentu membuat PPID Utama dan PPID Pembantu punya acuan dapam bekerja.
“Kalau atasan PPID Sekda tentu jajaran pengelola informasi percaya diri, dan adanya SOP atau regulasi terkait keterbukaan informasi tidak berpengaruh terkait adanya mutasi PPID Utama dan PPID Pembantu,”ujarnya.
Sekdakab Syaiful Jannah memastikan apa yang dugariskan KI Sumbar Pemkab Mentawai terus berbenah.
“Termasuk soal SOP di resort yang banyak di Mentawai, saat ini tim terpadu tengah bekerja, bahkan SOP ini dioublish ke publik,”ujar Syaiful Jannah.
Selain itu soal SOP perintah Permendagri 3 tahun 2017, Syaiful Jannah pastikan backup Kadis Kominfo selaku PPID Utama untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait keterbukaan informasi publik berdasarkan ketentuan yang berlaku.























































