Karena itu, Bumnag harus segera menindaklanjuti dengan melakukan pendaftaran badan hukum Bumnag atau Bumdes sesuai dengan panduan dari PP No.11/2021.
Kejelasan badan hukum ini tentunya makin melempangkan jalan bagi Bumnag untuk mewujudkan ketahanan ekonomi di nagari. Caranya adalah dengan penguatan modal yang berasal dari Dana Desa, memilih pengelola yang handal dan konsentrasi pada bidang usaha yang sesuai dengan potensi nagari.
“Dalam perjalanannya, Bumnag akan dibantu pemerintah berupa insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi sesuai peraturan perundangan,” kata Syafrizal Ucok.
Sudah banyak Bumnag yang berhasil dan mampu jadi penggerak ekonomi dan menghasilkan pendapatan asli nagari di Sumbar. Seperti di Dharmasraya, Padang Pariaman, Sijunjung, Pasaman, Sawahlunto dan Tanah Datar.
Kalau di Pulau Jawa Bumdes yang berhasil lebih banyak lagi. “Bumnag adalah penggerak ekonomi untuk ketahanan ekonomi nagari dan bisa dijadikan sebagai pelapis Dana Desa, makanya Bumnag harus dibesarkan,” ujar Syafrizal Ucok, yang didampingi Kabid UEM dan Kawasan Pedesaan Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.,M.Si.























































