Bukan Kepala Sekolah Kaleng Kaleng

oleh

Sebenarnya untuk menjadi seorang manejer di sekolah atau menjadi kepala sekolah sudah dilakukan perekrutan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Baik pendidikan atau akademik, umur, bahkan sekarang seorang kepala sekolah harus memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah)

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

Dan untuk saat ini, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seorang kepala sekolah harus melengkapi pengetahuannya dengan penguasaan IT. Sehingga kepala sekolah bisa melihat perkembangan ilmu pengetahuan dan mempelajarinya, agar ada inovasi di sekolah.

Jadilah kepala sekolah bukan kaleng-kaleng.  Benar-benar bagus dari seluruh aspek, yang mampu memenej seluruh unsur. Sehingga tujuan pendidikan bisa dicapai karena pemerintah sangat berharap pendidikan anak Indonesia ini bisa lebih maju.

Menarik dibaca