SPIRITSUMBAR.com, Padang – Laporan Pengelokaan Informasi Publik (LPIP) tahunan menjadi kewajiban badan publik dalam mentatati UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP 61 Tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksanaan UU KIP.
Badan publik menyerahkan LPIP itu paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. BPK RI Perwakilan Sumbar sebagai badan publik instansi vertikal telah serahkan LPIP 2020 pada Jumat kemarin.
“Saya mengaparesiasi BPK RI Perwakilan Sumbar yeng telah menyerahkan LPIP 2020 nya pada Jumat lalu, makin membanggakan karena penilaian Monev KI 2020, BPK menjadi badan publik informatif dua tahun berturut-turut, telah menunjukan komitmennya,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska saat mengikuti diskusi nasional tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di gelar Komisi Informasi Jawa Barat, Senin 8/3-2021 di Bandung.
Komisioner bidang Kelembagaan Komisi Informasi Sunbar Tanti Endang Lestari berharap badan publik di Sumbar meniru BPK RI Perwakilan Sumbar atas taat asasnya lembaga pemeriksa keuangan itu terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik.























































