Seluruh aset daerah, baik aset berwujud, seperti aset tanah dan peralatan kantor maupun aset tidak berwujud seperti jaringan internet yang tercatat dan teregister sebagai aset daerah juga di periksa.
Tidak hanya itu, pemeriksaan aset daerah juga akan dilakukan ke sekolah-sekolah, kecamatan dan nagari. Pasalnya, di kecamatan, nagari dan sekolah juga banyak barang-barang inventaris yang merupakan asset daerah ungkapnya. (Irman Naim)
Editor : Saribulih
Baca juga:
loading…























































