Pada acara yang dipandu staf Komunikasi Publik, Reza Aduli Saputra, Yessy mempertegas filosofi program relaksasi tunggakan tidak hanya memberi keringanan pada peserta dalam masa pandemic covid-19, namun juga meningkatkan peluang untuk mengaktifkan peserta dan meningkatkan potensi penerimaan bagi BPJS Kesehatan.
Acara yang juga diikuti oleh Kepala BPJS Padang Panjang, Agam, Pasaman dan Pasaman Barat itu, Yessy banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari kalangan pers. Diantarannya, andaikata ada perusahaan yang macet atau tidak membayaran iyuran BPJS karyawannya, apakah ini menjadi tanggunan pribadi si karyawan? Dengan tegas dengan dijawab Yessy “Tidak. Iyuran BPJS Kesehatan adalah 5 % dari gaji/upah. Perusahaan menanggung 4 % dan 1 % dipotong dari gaji. Bila perusahaan menunggak itu adalah hutang perusahaan, tidak ada kewajiwan karyawan untuk membayarkan.”
Dia juga menambahkan, bila tiba waktunya si karyawan swasta pensiun dan tidak lagi mendapat pertangungan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja, dapat melanjutkannya secara mandiri. Dengan menunjukan SK pension, statusnya sebagai karyawan akan dikeluarkan. Jikapun ada tunggakan sebelumnya tidak akan mengganggu proses kepesertaan baru secara mandiri. Karena tunggakan selama bekerja, lagi lagi dianggap urusan perusahaan.