Karenanya, pemerintah memberi sejumlah keringanan seperti dengan memudahkan peserta bisa turun kelas sesuai kesanggupan, kapanpun juga tanpa harus menunggu masa aktif sekian bulan lamanya. Terbaru, melalui Kepres 64/2020 Pasal 42, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak enam bulan ke atas diberi kelonggaran untuk mencicil hingga Desember 2021.
Lebih jauh dipaparkan, sebelum ini para penunggak harus melunasi seluruh tunggakannya (maksimal dua tahun-red) untuk mengaktifkan kembali kepersertaannya. Namun kini bagi peserta JKN-KIS yang menunggak diatas 6 bulan cukup membayar satu bulan iyuran berjalan dan 6 bulan tunggakan. Pendaftaran program ini dibuka hingga akhir Desember 2020 nanti, sementara sisa tunggakan bisa dilunasi sampai Desember 2021. Setelah mendaftar dan melengkapi persyaratan tersebut, kartu JKN-KIS akan langsung aktif kembali.
Itu namanya program “Relaksasi Tunggakan.” Namun, bila sisa tunggakan belum lunas hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan, status kepesertaan pertanggal 1 Januari 2022 menjadi tidak aktif, dan tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari tersebut. Maksimal tunggakan diperhitungkan 24 bulan.