Dia berharap, agar masyarakat tidak panik buying. Serta mempermudah masyarakat melakukan aktivitasnya sekaligus untuk menyalakan genset yang diberikan pemerintah untuk penerangan sementara bagi masyarakat.
Sebagai informasi, untuk Provinsi Aceh, masa tanggap darurat bencana pertama berlaku sejak 28 November 2025 hingga 11 Desember 2025 dan perpanjangan tanggap darurat kedua adalah 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025.
Selanjutnya, masa tanggap darurat bencana ketiga berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Saat ini tanggap darurat keempat berlaku mulai tanggal 9 Januari – 22 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian JBT dan JBKP berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana.
Wahyudi melanjutkan, akses ke Bener Meriah dan Aceh Tengah yang masih dalam perbaikan, menjadikan kapasitas armada mobil tangki yang dapat melewati jalan tersebut hanya sekitar 8 kiloliter (KL).
























































