Dari penangkapan H, Tim BNN kembali mengantongi satu nama tersangka berinisial HE. Pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanam di halaman belakang rumah neneknya. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi.
BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru. Hingga kini proses penyelidikan masih terus berlanjut.
>>> Selanjutnya : BNN RI Ungkap Jaringan Syekh Pengedar Narkoba
Tip & Trik
loading…























































