Tetapi, sambung LaNyalla, Indonesia tentu tidak bisa. Karena Pancasila sudah dengan jernih mengatur hubungan antara negara dan rakyat. Bahkan pemerintah juga dikontrol melalui pemisahan kekuasaan. Antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta auditif.
Sehingga sudah sangat tepat bila kita menyebutkan dalam tema ini, Pancasila sebagai penangkal bahaya radikalisme dan terorisme. Tetapi dengan satu syarat, harus terus kita tanamkan nilai-nilai dan pengetahuan serta pemahaman tentang Pancasila sejak dini.
“Sejak dari keluarga kita di rumah. Karena keluarga merupakan benteng pertama dalam mencegah munculnya radikalisme. Sehingga dalam konteks ini, orang tua harus dibekali pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang nasionalisme kebangsaan,” cetusnya.
Selama ini peran keluarga seakan terlupakan oleh negara dalam mencermati persoalan-persoalan kebangsaan yang muncul. Selain Itu, minimnya pemahaman tentang Pancasila dalam keluarga dan sekolah juga menyebabkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mulai terabaikan.